Soroti Proyek TPT Mangkrak di Dramaga, Hasani Fraksi PPP Desak Dinas Ambil Tindakan Tegas

PPP KABUPATEN BOGOR
Rabu, 16 April 2025
Last Updated 2025-04-24T17:29:23Z
masukkan script iklan disini

 



PPP - Bogor, – Dugaan keterlambatan dalam pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di ruas Jalan Kretek Petir, Desa Sukadamai, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, mengundang sorotan tajam dari DPRD. M. Hasani, ST, Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi PPP, turun langsung meninjau lokasi proyek pada Kamis, 17 April 2025, menyusul keluhan warga soal potensi longsor dan terganggunya aktivitas harian.


Proyek TPT senilai Rp1,25 miliar tersebut dilaksanakan oleh CV. Surya Sari Putra dengan pengawasan dari PT. Adhimas Cipta Dwipantara. Proyek yang dimulai sejak 9 September 2024 itu direncanakan rampung dalam 106 hari kalender. Namun, hingga pertengahan April 2025, progres fisik di lapangan dinilai stagnan dan dikhawatirkan berujung mangkrak.


“Saya sudah sampaikan kepada dinas terkait bahwa pekerjaan ini harus segera dituntaskan. Kalau tidak selesai sesuai kontrak, maka perlu ada sanksi tegas, termasuk opsi blacklist terhadap perusahaan pelaksana,” tegas Hasani.

 

Fraksi PPP: Infrastruktur Tak Boleh Asal Jadi

Hasani menekankan bahwa keberadaan TPT sangat vital di wilayah rawan longsor seperti Dramaga. Menurutnya, kualitas dan keberlanjutan proyek harus menjadi perhatian utama, bukan sekadar penyelesaian formalitas.


“Ini bukan proyek biasa. Di bawah lokasi pembangunan ada permukiman warga. Jika tidak ditangani serius, ancamannya bisa berupa bencana,” ungkapnya.

 

Sebagai wakil rakyat dari Fraksi PPP, Hasani menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal dan mengevaluasi proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Bogor, terutama yang masuk dalam anggaran 2024 dan hingga kini belum tuntas.


Komisi III Akan Panggil Dinas Terkait


Ia juga menegaskan bahwa Komisi III DPRD akan segera memanggil dinas teknis guna meminta penjelasan resmi dan mengambil langkah lanjutan terhadap proyek-proyek yang stagnan atau tidak sesuai target.


“Kami ingin pembangunan di Kabupaten Bogor tidak sekadar berjalan, tapi juga berkualitas dan tepat waktu. Kami akan lakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja OPD dan penyedia jasa,” tandasnya.

 

Landasan Hukum Pengawasan




Langkah Hasani didukung oleh regulasi yang jelas, seperti:

  • UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

  • Perpres No. 16 Tahun 2018 (jo. Perpres No. 12 Tahun 2021) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

  • UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberi DPRD hak melakukan pengawasan atas pelaksanaan anggaran dan kinerja OPD.


Hasani menutup pernyataannya dengan komitmen untuk terus menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bogor.


“Kami tidak akan tinggal diam jika masyarakat dirugikan. Kinerja pembangunan harus terus kita kawal demi Bogor yang lebih baik.”

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Disqus Shortname

Comments system

Tag Terpopuler

Iklan