PPP Kabupaten Bogor – Pesatnya perkembangan toko waralaba seperti Alfamart, Alfamidi, Indomaret, dan lainnya di Kabupaten Bogor telah menimbulkan dampak negatif terhadap usaha dagang tradisional, terutama toko kelontong. Ferry Roveo Checanova (Vio), Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi PPP, mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi ini, Kamis (10/4/2025), dan mendesak agar moratorium yang telah diterapkan Pemkab Bogor sejak 2017 terhadap pendirian toko modern dikaji ulang.
Menurut Vio, meskipun Pemerintah Kabupaten Bogor sudah mengeluarkan Peraturan Bupati Bogor Nomor 63 Tahun 2017 yang menghentikan sementara izin usaha toko modern (IUTM), kenyataannya waralaba besar seperti Alfamart dan Indomaret tetap tumbuh pesat dan mengancam kelangsungan toko kelontong tradisional.
“Alfamart dan Indomaret merupakan jaringan waralaba yang dimiliki oleh perusahaan swasta besar yang tersebar hampir di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, sudah sepantasnya moratorium ini dikaji ulang dan seharusnya mengakomodir produk UMKM lokal di dalamnya,” tegas Vio.
Akomodasi Produk UMKM Lokal
Vio menyatakan bahwa salah satu langkah yang dapat diambil untuk melindungi toko kelontong tradisional adalah dengan memastikan bahwa toko modern di Kabupaten Bogor mengakomodir produk-produk UMKM lokal. Hal ini dinilai penting agar pelaku usaha kecil dan menengah di daerah tidak kalah saing dengan jaringan toko modern yang mendominasi pasar.
Politisi PPP ini juga menyebutkan bahwa keberadaan Alfamart dan Indomaret, yang dimiliki oleh PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk dan PT. Indomarco Prismatama, merupakan anak perusahaan Salim Grup, sehingga mereka seharusnya lebih taat pajak dan mendukung pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bogor.
“Saya mengingatkan, Alfamart dan Indomaret harus taat pajak, baik itu terkait izin billboard, ruang milik jalan (Rumija), serta persetujuan bangunan gedung (PBG). Ini penting untuk meningkatkan PAD Kabupaten Bogor,” ujar Vio.
Dorong Evaluasi dan Penyempurnaan Kebijakan
Vio menegaskan bahwa kajian ulang terhadap Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2017 sangat diperlukan untuk memastikan bahwa keberadaan toko modern di Kabupaten Bogor tidak merugikan toko kelontong tradisional dan justru bisa memberi ruang bagi pengembangan produk-produk lokal. Ia juga berharap agar Pemkab Bogor lebih memprioritaskan UMKM lokal dalam regulasi yang ada.
“Moratorium ini harus dievaluasi dan disesuaikan dengan kondisi pasar yang semakin berkembang. Kami ingin UMKM Kabupaten Bogor bisa mendapatkan peluang yang setara dengan toko modern dalam mengakses pasar,” kata Vio.
Melalui inisiatif ini, Vio berharap akan ada kebijakan yang lebih berpihak kepada pelaku usaha lokal dan dapat menciptakan keseimbangan dalam dunia usaha di Kabupaten Bogor, yang juga akan mendukung keberlanjutan ekonomi lokal.